Selasa, 16 Juni 2015




















Menurut Undang-Undang nomor 5 tahun 1979, pasal 1, desa merupakan suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah masyarakat hukum yang memiliki organisasi pemerintahan terendah langsung dibawah camat, dan berhak menyelenggarakan rumah tangga sendiri, dalam ikatan Kesatuan Republik Indonesia. Desa merupakan suatu hasil perwujudan geografis yang ditimbulkan oleh unsur-unsur fisiologis, sosial, ekonomi, politik dan kultural yang terdapat di suatu daerah serta memiliki hubungan dan pengaruh timbal balik dengan daerah lain. Unsur-unsur yang membentuk suatu desa antara lain kesatuan hidup, usaha manusia dan tata geografi, letak desa dan juga potensi yang dimiliki desa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar